Berita PilihanPartai Kebangkitan Bangsa

PKB angkat bicara Soal KPU Larang Pemabuk Maju Kepala Daerah

Komisioner KPU Pramono Ubaid saat menerangkan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota tentang larangan pencalonan diri dalam Pilkada 2020 serentak bagi seorang pemabuk, pezina, hingga pejudi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta KPU untuk mengikuti aturan yang ada sesuai undang-undang.

“Ikuti saja yang ada di UU. Kalau di UU enggak boleh, ya enggak boleh. Tapi kalau di UU-nya boleh, ya jangan dilarang,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Jazilul juga mengatakan sebaiknya KPU berkomunukasi terlebih dahulu dengan anggota parlemen dalam merencanakan peraturan tersebut. Agar busa mendapatkan masukan dari perwakilan masyarakat.

“Ya harus begitu. Kan harus dikonsultasikan dengan Komisi II,” jelasnya.

Lebih lanjut Jazilul mempertanyakan dasar dari seseorang bisa di kategorikan sebagai pemabuk, penjudi dan pezina. Padahal menurut Jazilul hal itu berbeda dengan mengkategorikan seseorang sebagai terpidana narkotika dan korupsi.

“Di mana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kan kayak narkotika jelas, kalau pemabuk itu dari mana surat keterangannya. Kan dari SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) ya. SKCK kan dari kepolisian, tapi pemabuk itu dari mana, atau pezina dari mana stampel itu? Dari lembaga yang menyatakan you pezina dari mana?” tutur Jazilul.

Maka dengan demikian, ia menyatakan perlu pendalaman apa yang dimaksud KPU dengan seorang pezina dan pemabuk.

“Kalau kemudian ada orang melapor itu orang pemabuk, kemudian itu siapa yang mengatakan itu yang berwenang?” Tanyanya.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan pihaknya akan melakukan revisi PKPU. Salah satunya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker