Politikus PKB Razman Arif Nasution memastikan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak melarang penggantian nomenklatur sekretaris jenderal menjadi direktur eksekutif. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perubahan tersebut.
“Saya kurang tahu,” ujarnya secara terpisah, Jumat.
UU No. 2/2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2011 tidak menyebutkan secara eksplisit nomenklatur kepengurusan partai politik. Sebaliknya, regulasi terkait pemilu menekankan pentingnya posisi sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.
Pasal 176 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengharuskan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diajukan lewat surat yang ‘ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik’.
Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus dalam surat yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain.
Selain itu, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa permohonan sengketa hasil pemilu legislatif mesti atas nama ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi permohonan sengketa internal caleg yang hendak dibawa ke MK.