Kendati demikian, Ghofar menyatakan, Fraksi PKB harus menerimanya.
Pasalnya, proses pembentukan dan pemilihan ketua komisi tersebut sudah dilakukan sesuai aturan Tata Tertib DPRD.
Yang mana, dalam pemilihan pimpinan komisi, dilakukan oleh anggota alat kelengkapan itu.
“Tetap kami terima hasilnya.
Prinsipnya, jabatan itu bukan tujuan utama kami.
Tapi, lebih pada bagaimana kami bisa menfungsikan anggota Fraksi PKB untuk melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Teguh Wahid Turmudi itu juga dibentuk alat kelengkapan lainnya yaitu Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Teguh Wahid Turmudi mengatakan, melalui proses rapat paripurna, DPRD telah membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD.
Setelah dibentuk, tentunya diharapkan bisa segera bertugas sesuai fungsinya.
“Kami berharap, mulai Komisi-Komisi hingga Badan Kehormatan yang sudah dibentuk, bisa langsung menjalankan tugasnya,” kata Teguh.