Partaiku.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengurai, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Luluk menilai mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut.
“Meskipun UU memberikan waktu hingga dua tahun dari sejak ditetapkan sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” paparnya.
Legislator PKB ini juga menyebut, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.
Selain itu, Luluk mengkritisi penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Ia menyebut aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Menurut Luluk, penyebabnya adalah karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.