Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPR RI ini juga berharap pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah harus sudah siap dengan PP dan Perpres dalam rentang 6 bulan sejak UU TPKS disahkan.
Pemerintah dinilai kurang serius dalam merespons UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab, meski sudah disahkan pada April 2022 lalu, hingga kini tak kunjung ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 12/2022 tersebut.
Page 2 of 2


