• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home PKB Serahkan Pengganti Imam Nahrawi Ke Presiden

PKB Serahkan Pengganti Imam Nahrawi Ke Presiden

by PartaiKu.id
September 20, 2019
in Berita Pilihan, Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak siapkan pengganti Imam Nahrawi di kursi Menteri Pemuda dan Olahraga, PKB serahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

“Tidak menyiapkan, diserahkan ke Presiden (Joko Widodo),” kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid, Jumat, 20 September 2019.

PKB menghormati keputusan koleganya itu. Imam diharapkan bisa lebih fokus menjalani proses hukumnya.

Partai pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tak masalah bila Jokowi menunjuk pelaksana tugas. Mereka juga tak mempersoalkan bila Presiden menunjuk menteri baru.

BacaJuga

PKB Soroti Inkonsistensi MK dalam Putusan Keserentakan Pemilu

Cak Imin Dorong Modernisasi Pesantren Lewat Reformasi Kurikulum dan Tata Kelola

Diketahui, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam dijerat bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
 
Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
 
Uang itu diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: #CakImin#ImamNahrawi#KPK#PKB
Previous Post

NasDem: Penggantian Menpora Kita Serahkan Ke Presiden

Next Post

Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi PLT Menpora

Related Posts

PKB Soroti Inkonsistensi MK dalam Putusan Keserentakan Pemilu

June 29, 2025
0

Cak Imin Dorong Modernisasi Pesantren Lewat Reformasi Kurikulum dan Tata Kelola

June 25, 2025
0

Gubernur Riau ke Inggris Jemput Investasi Hijau, Fraksi PKB: Bukan Liburan, Ini Misi Serius

June 22, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.