Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memberikan dua opsi merespons usulan Cak Imin yang ingin menghapus masa jabatan gubernur.
Menurut dia, ada dua pendekatan merespons usulan tersebut.
Pertama, memperkuat gubernur dengan syarat otonomi ditarik ke provinsi.
Namun, jumlah kabupaten kota di setiap provinsi menurutnya harus dibatasi antara 6-8 kabupaten kota.
“Ada dua pendekatan, memperkuat gubernur dimana otonomi ditarik ke provinsi tapi jumlah kabupaten kota dibatasi, 6-8 kabupaten kota,” kata Mardani, Selasa (31/1).
Kedua, otonomi kabupaten kota diperkuat.
Namun, Mardani lebih cenderung memilih opsi yang pertama, ia ingin memperkuat posisi gubernur dengan membatasi jumlah kabupaten kota di setiap provinsi.