Saat membacakan putusan, hakim konstitusi ketika itu, Arysad Sanusi menyampaikan bahwa penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Kehendak rakyat yang tergambar dalam pilihan mereka tidak diikuti dalam penetapan anggota legislatif. Menurut Arysad, memberlakukan sistem tertutup itu memasuk hak suara rakyat.
“Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat,” ujar Saleh.
Saleh curiga ada agenda besar dalam pengujian kembali sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap hakim Mahkamah Konstitusi saat ini tetap berpegangan dengan putusan yang telah dibuat hakim konstitusi sebelumnya.
“Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini,” ujarnya.
“Saya tentu tetap berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution,” tegas Ketua DPP PAN ini.