PAN menilai batas usia pencapresan bukanlah menjadi hal yang krusial, dibanding integritas hingga leadership. Waketum PAN Viva Yoga menyebut awalnya batas usia dalam UU Pemilu sebelumnya adalah 35 tahun. Akan tetapi, ketentuan itu diubah menjadi 40 tahun pada UU nomor 7 tahun 2017, pasal 169 huruf q.
Mantan anggota Pansus RUU Pemilu ini mengungkap alasan kenapa batasan usia itu dinaikkan menjadi 40 tahun.
“Alasan mengapa menetapkan 40 tahun adalah berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut. Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership,” imbuhnya, kemarin.