Menghadapi New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di jawa barat, PKS meminta pada Ridwan Kamil untuk mencabut keputusan gubernur yang mengatur pesantren.
Sebab, kata politikus yang akrab disapa IBH ini menjelaskan, dalam butir 3 surat Kesanggupan dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.
“Untuk itu saya mohon untuk dicabut. Saya minta justru sebaliknya RK (Sebutan Ediwan Kamil.red) sebagai gubernur harusnya membantu menyediakan sarana di pesantren agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” tutur IBH.
Seharusnya, ia melanjutkan, siapkan pendanaan dalam rangka Protokol Kesehatan di Pesantren tersebut. Karena, APBD Jabar untuk penanggulangan Covid-19 cukup besar, yakni lebih dari Rp7 triliun.
“Harusnya sebagian bisa untuk pesantren,” tegas IBH.
Ia kembali menegaskan bahwa pesantren merupakan salah satu ciri Jawa Barat dan juga ruh masyarakat Jawa Barat. Pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga pesantren. Karenanya, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren.