“Sebagian pesantren besar belum siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit,” paparnya.
Namun, kata IBH, butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut justru menimbulkan keresahan, karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.
Bakal Calon Walikota Depok dari PKSI ini pun mempertanyakan kenapa pesantren saja yang diminta untuk membuat pernyataan tersebut.
“Ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran protokol kesehatan. Semoga RK bisa mencabut Kepgub tersebut dan membantu sarana kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pesantren,” pungkasnya.