Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghimbau kepada seluruh kader dan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah untuk tidak melaksanakan solat idul fitri dilapangan atau di masjid.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar menaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Ketua Umum DPD PKS Kota Depok Hafidz Nasir dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Rabu, 21 Mei 2020.
Hafidz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. “Taati kebijakan PSBB agar kita secara bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona untuk kemaslahatan bersama,” kata dia.
Pengurus Harian DPD PKS Kota Depok, kata dia, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok yang menetapkan Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing.
PKS juga kata Hafidz mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditiadakan sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.