Mardani Ali Sera Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendorong Presiden Jokowi agar terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batalkan UU KPK.
“Mendukung Mahasiswa agar Pak Jokowi mengeluarkan Perppu UU KPK. Tidak boleh ada pelemahan pada KPK,” ucap Mardani kepada wartawan, Kamis (26/9/2019) malam.
Mardani menilai kinerja KPK saat ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Selain itu, Mardani mengatakan Perppu untuk membatalkan UU KPK adalah tuntutan utama mahasiswa saat ini.
“Selama ini KPK bekerja dengan standar etika dan prosedur yang akuntabel. Perppu UU KPK tuntutan utama gerakan mahasiswa,” kata dia.
Lebih lanjut, Mardani meminta Jokowi untuk mendengarkan aspirasi publik. Mardani juga mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut.
“Jika mampu merasakan harapan publik, Perppu UU KPK diterbitkan. Saya dorong terbit,” pungkasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK.
“Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi,” kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).