Posisi wakil menteri dalam negeri diatur dalam pasal 2. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi tersebut.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 114 Tahun 2021.
Pengamat politik dari Politica Research and Consulting (PRC), Rio Prayogo menduga keputusan Presiden Joko Widodo menambah posisi wakil menteri untuk Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lebih bernuansa politis.
Alih-alih karena kinerja, Rio menduga keputusan Jokowi menambah kursi Wamendagri berkaitan dengan penunjukan para penjabat untuk mengisi posisi kepala daerah yang sebagian akan masa habis masa jabatan pada tahun ini.
Melalui keputusan itu, kata Rio, Jokowi sedang “meyakinkan” para pendukungnya terutama partai, bahwa Tito tak akan ‘main’ sendiri untuk menunjuk para penjabat kepala daerah. Terlebih, Tito juga sempat bersitegang dengan PDIP terkait polemik penentuan jadwal Pemilu 2024.
“Perpres Wamendagri bisa terkait erat dengan banyaknya kepala daerah yang akan di-plt. Tentu banyak pihak berkepentingan di sana, partai politik misalnya,” kata dia, Rabu (5/1).
(iam/rds)