Partaiku.id – Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023.
“Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan UU tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” kritik Ledia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
Ledia menyebut pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, seharusnya pemerintah melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR. Ia menilai langkah Jokowi ini menunjukkan pemerintah malas dan menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan.
Ledia menilai, pemerintah mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan, dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden.
Ia mengatakan syarat penerbitan Perppu ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan. Ledia menyoroti faktor kegentingan yang dijadikan alasan penerbitan Perppu ini.