Omnibus Law Cipta Kerja ini, ungkap Mufida, juga menyalahi prinsip hukum peraturan perundang-undangan karena menghidupkan kembali aturan yang sudah dimatikan Mahkamah Konstitusi. Pada saat yang sama, RUU ini juga menghapuskan lebih dari 400 peraturan yang sudah ada sebelumnya. Belum lagi proses penyiapannya yang dinilai tidak transparan di awal yang membuat berbagai kalangan bersuara keras menolak RUU ini.
Mufida menilai adanya usulan sandingan dan dibentuknya Tim Perumus dari seringat pekerja menjadi momentum untuk membuat pembahasan RUU Cipta kerja ini menjadi lebib transparan dan partisipatif. “Apalagi DPR juga sudah membuat kesepakatan dengan Tim Perumus ini agar pembahasan RUU Cipta Kerja ini lebih terbuka pada masukan publik,” terang dia.
Ia menyebut, pemerintah juga salah prioritas dalam membuat program pemulihan ekonomi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja dijadikan sebagai resep utama pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah meyakini bahwa dengan RUU Cipta Kerja investasi akan datang ke Indonesia.
“Ini tentu pandangan yang gegabah. Saat ini seluruh dunia sedang mengalami masalah dari sisi investasi dan perdagangan internasional. Semua butuh capital di dalam negerinya. Jadi mengharapkan investasi luar negeri sebagai motor pertumbuhan ekonomi adalah salah memahami persoalan,” kata dia.