“Usulan-usulan yang juga tak sesuai dengan ketentuan UUD serta keputusan KPU, hal-hal yang tentu tidak diinginkan Presiden Jokowi,” katanya.
Lebih lanjut, HNW menyebut mayoritas fraksi di MPR menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Dari sembilan fraksi, hanya tiga partai yang mendukung. Bahkan, katanya, Golkar kini balik badan menolak.
Dengan demikian, Sidang MPR untuk menggelar amendemen mengubah penyelenggaraan pemilu tidak akan terlaksana sebab tak memenuhi syarat 1/3 atau 237 dari lebih 700 anggota MPR sesuai Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 tentang mekanisme sidang MPR.
“Maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Karena jumlah anggota MPR dari tiga partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Jokowi menegaskan wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.