Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siapkan cara lain bila calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusulnya fokus menjadi anggota DPR.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS, yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Dedi Supriadi. “Gini ya (Ahmad Syaikhu) di DPR dilantik tanggal 1 Oktober 2019, ya beliau tidak bisa jadi wagub kalau dilantik,” kata Dedi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/9).
Dedi menyebut, kalau Ahmad Syaikhu sudah dilantik menjadi anggota DPR RI, banyak mekanisme untuk membuatnya berhenti menjadi anggota DPR. Jadi, lanjut dia, posisi Syaikhu itu salah satu formula saja, tetapi teknisnya bisa dibicarakan lebih lanjut, baik melalui bentuk pansus (panitia khusus) maupun panlih (panitia pemilih).
Dedi mengatakan, walaupun Oktober sudah dekat, masih ada formula lain yang bisa dilakukan. Sebab, menurut dia, sudah ada kesepakatan dan keputusan tidak berubah, ada formula Ahmad Syaikhu masih bisa jadi cawagub sesuai formula awal.
Dedi memastikan, saat ini masih berlaku formula yang lama dengan dua nama, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Namun, ia mengatakan, bukan berarti tidak ada formula lain. “Iya, ada formula lain. Tapi, jangan teknis lah,” katanya.