Mardani Ali Sera politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak yakin Revisi Undang-undang (UU) bisa di sahkan oleh DPR diperiode ini.
“Masing-masing juga banyak catatan, jadi karena masih banyak catatan, saya pribadi melihat agak berat dipaksakan di (tanggal) 30,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.
Mardani mencatat, fraksi PKS memiliki delapan catatan. Sementara, beberapa fraksi lain ada yang memberikan 3 sampai 14 catatan terhadap revisi UU Pertanahan. PKS berpandangan, harus ada kepastian reforma agraria dalam revisi UU Pertanahan.
Mardani menilai, revisi UU Pertanahan tidak akan rampung dibahas pada periode saat ini. Ia mengatakan, sebaiknya pembahasan UU tersebut ditunda.
“Apalagi tingkat urgensinya belum, pentingnya iya, urgensinya belum. Makanya semua sudah mendingan (ditunda),” ucapnya.
Sementara, pemerintah dan DPR belum membawa revisi UU pertanahan pada pembahasan tingkat pertama, sehingga belum ada keputusan apakah akan dibawa ke tingkat dua atau sidang paripurna.