Partaiku.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR selama hanya untuk mengakomodasi omnibus law. “Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan terhadap UU PPP tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap UU Ciptaker,” kata anggota Fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf saat memaparkan pandangan fraksinya di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/2).
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya, lantaran belum ada aturan yang mewadahi metode omnibus law.
Dia berkata revisi UU PPP seharusnya bertujuan untuk menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.
Terkait nasib UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Bukhori menyebut harus ada pembahasan ulang yang dilakukan secara benar.