“Kami dapat informasi ada anggota yang melakukan penghinaan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan. Kita sudah mengamankan anggota Polri tersebut. Saksi-saksi juga sudah kami periksa, termasuk tiga anggota dewan,” jelasnya, Rabu (25/9).
Tatan menjelaskan bahwa Pintor Sitorus awalnya diduga masyarakat biasa yang melakukan aksi perekaman video. Kemudian dia diimbau sama anggota dan dalam percakapan ternyata terjadi adu mulut hingga cekcok dan berujung pemukulan.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengamankan lima anggota Polda Sumut terkait kesalahan prosedur pengamanan aksi unjuk rasa di sana. Empat anggota lainnya diamankan terkait aksi penganiayaan terhadap mahasiswa saat unjuk rasa berujung anarkis.
“Kita juga masih melakukan pendalaman terhadap anggota-anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur. Kalau terbukti bersalah, akan disidangkan dan diberi sanksi sesuai peraturan Polri,” tegasnya.