Nasim Khan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) protes dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berisi tentang tak perlu adanya lebel dan sertifikat halal untuk impor hewan dan produk hewan.
Nasim menjelaskan, padahal ketentuan halal tertuang dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31/2019. Dalam Permendag itu, pemerintah menyatakan, ketentuan persyaratan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.
“Kalau Mendag sudah yakin label halal tidak perlu dan pemerintah tak mau menjamin kehalalannya, sekalian saja pemerintah buat label haram untuk produk yang haram, agar ini jelas perbedaannya, mana yang halal dan mana yang haram,” kata Nasim kepada wartawan, Minggu (15/9).
Nasim mengatakan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keyakinan setiap rakyat khususnya dalam bidang pangan, bukan malah membingungkan rakyat. Apalagi, lanjut Nasim, Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
“Jadi masyarakat cukup melihat (kalau ada label haram), mereka akan tahu, itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli, jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam,” kata Wakil Bendahara DPP PKB ini.