Apabila Kementerian Perdagangan merasa kesulitan untuk mencantumkan label dan sertifikat halal pada kemasan produk hewan impor, Wakil rakyat asal Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ini menyarankan agar pemerintah merangkul organisasi-organisasi Islam di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi lainnya.
“Selama ini kewenangan sertifikasi halal kan berada di MUI dan juga berkordinasi bersama dengan organisasi Islam besar lainnya seperti NU, Muhammadiyah. Nah kalau pemerintah merasa kesulitan untuk mencantumkan label dan sertifikat halal, pemerintah kan bisa minta tolong ke MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah atau lainnya, rangkul dong organisasi Islam, agar bisa mengeluarkan sertifikat haram, nah, dengan pelabelan atau sertifikat haram ini tujuannya untuk untuk memudahkan dan membedakan makanan yang halal dan haram,” jelas Nasim.
“Teman-teman di PBNU, Muhammadiyah dan organisasi islam lainnya saya kira sudah sangat layak menjadi referensi untuk sertifikat Halal atau Haram, sebab, mereka sangat paham aturan halal, haram. Misalnya hewan apa saja yang halal dan haram, bagaimana cara menyembelih hewan agar halal, ada hewan yang tadinya halal bisa berubah jadi haram ketika dimakan apabila penyembelihannya tidak sesuai aturan, dan lainnya, rangkul mereka dong,” tambah Nasim.


