Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menilai pencopotan jabatan Perwira TNI lantaran Istri sebar ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam Wiranto sudah tepat.
“Saya kira, apa yang dilakukan Angakatan Darat sebagaimana dijelaskan KSAD, sudah sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi prosedur di organisasi militer,” ujar Sukamta saat dihubungi, Ahad (13/10).
Sukamta yang pada periode sebelumnya merupakan anggota Komisi I DPR RI itu menyebut, militer menggunakan standar disiplin yang lebih tinggi daripada sipil, baik bagi militer maupun istrinya. Karena istri Dandim adalah Pembina Persit, maka unggahan yang dinilai negatif soal penusukan Wiranto bisa dihukum.
“Sangat bagus apabila apa yang dilakukan oleh TNI itu menjadi standar bagi pejabat negara. Apabila ada yamg membuat hoaks atau perilaku tdk empati kepada rakyat yang menjadi korban baik di dunia nyata atau dunia maya, diberikan sanksi kalau perlu dipecat dan diadili,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat istri mereka mengungggah konten yang dituding negatif terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten. Selain itu, istri dua anggota TNI AD tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian.