Sebelumnya, Menkeu, Sri Mulyani serta DSJN dan Direksi BPJS pada bulan Agustus 2019 lalu mengusulkan Kelas I dari Rp. 80rb menjadi Rp. 160rb. Kelas II dari Rp. 51rb menjadi Rp. 110rb. Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi 42rb. Pemerintah beralasan kenaikan untuk menutup defisit BPJS tahun 2019 yg diperkirakan sebesar Rp. 28,5 Trilyun.
Oleh karena itu, Wakil Komisi II DPR RI itu menolak wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat dari sebelumnya, “Selama ini pemerintah hanya mencari solusi mudah yang selalu membebani rakyat tanpa menyelesaikan akar-akar permasalahannya. Saya tegaskan menolak wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Kasihan rakyat kecil yang terus menerus terbebani ekonominya,” kata Mardani.
Mardani mengusulkan Pemerintah harus segera melakukan reformasi terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan dengan mengangkat seluruh Direksi BPJS dan DJSN dengan praktisi profesional yang memiliki kapasitas dan integritas terbaik dan bisa bekerja lebih baik agar miss management bisa teratasi.
“Ketimbang memindahkan Ibu Kota, lebih baik presiden serius melakukan reformasi birokrasi BPJS dan BJSN sekaligus memperbaiki sistem pengelolaannya agar negara bisa jadi pelindung dan menjadi pemberi kepastian kesejahteraan sosial dalam hal kesehatan seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali,” pungkasnya.


