Partaiku.id – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain bersama-sama mengajukan uji konstitusionalitas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan aturan itu, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR yang dapat mengajukan capres/cawapres.
“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini,” ujar Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).
Menurut dia, syarat ambang batas capres ini merupakan menjadi masalah dalam kepemimpinan nasional. Sebab, partai-partai tidak bisa mengajukan kadernya sebagai capres secara leluasa.
“Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin-pemimpin nasional,” ujarnya.
Syaikhu berharap ambang batas pencalonan presiden bisa turun. Ia mengatakan hal ini juga dapat menghindarkan polarisasi politik di masa mendatang.