Puan juga menjelaskan alasan DPR RI berkomitmen penuh dalam menginisiasi UU KIA. Ia menyebut UU ini memberikan perlindungan hukum yang kokoh bagi perempuan dan anak, terutama dalam fase penting kehidupan mereka.
“UU KIA menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi, khususnya dalam konteks keluarga dan masyarakat,” jelas Puan, yang juga dikenal sebagai mantan Menko PMK.
Tema Hari Ibu tahun ini, “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045,” dipilih untuk menekankan peran vital perempuan dalam menciptakan masyarakat inklusif dan berkeadilan.
“Masih banyak perempuan yang menghadapi tantangan besar, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Tugas kita semua, terutama pemerintah dan pemangku kebijakan, adalah memastikan pemberdayaan perempuan semakin optimal,” imbuh Puan.
DPR RI, melalui fungsi legislasi dan pengawasan, terus berupaya memperkuat pemberdayaan perempuan, terutama peran ibu dalam keluarga. Puan menyatakan bahwa UU KIA menjadi wujud nyata dari tanggung jawab bersama dalam mendukung kesejahteraan ibu dan tumbuh kembang anak.


