
Partaiku.id – Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan nelayan kecil dan pengelolaan kawasan pesisir. Hal tersebut diantaranya tercermin dengan ditetapkannya Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebagai indikator pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2021. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin pun menekankan agar APBN harus menjamin kesejahteraan kepada nelayan kecil.
“Mengapa dimasukkan NTN. Tujuannya karena kami ingin pemerintah semakin memperhatikan kesejahteraan dari nelayan-nelayan kecil yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan. Kami ingin melihat sejauh mana keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan kecil. Dimana, hal tersebut diukurnya melalui NTN. Jadi, ketika Bu Menkeu menyampaikan laporan terkini realisasi APBN, kami bisa memantau capaian dari indikator tersebut,” papar Puteri.
Sebagai informasi, NTN merupakan alat ukur kesejahteraan nelayan yang diperoleh dari perbandingan besarnya harga yang diterima dengan harga yang dibayarkan oleh nelayan. Pada APBN 2022, pemerintah dan DPR telah menetapkan NTN sebesar 104-106 dan sebesar 107-108 pada APBN 2023.


