Partaiku.id – Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menginisiasi rapat koordinasi membahas penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Acara ini rencananya digelar Senin (21/3) dengan mengundang penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai narasumber. Rencana ini lantas memantik kontroversi. Tak sedikit pihak yang mengkritik dan menentang langkah Kemenko Polhukam.
Eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, undangan rapat koordinasi pembahasan penundaan pemilu itu justru menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, Kemenko Polhukam tidak menjelaskan secara rinci isi acara tersebut dalam undangan yang beredar.
“Isinya kurang jelas, sehingga mudah timbul interpretasi yang keliru dari yang dimaksudkan,” kata Haidar, Sabtu (19/3).
Haidar juga mempertanyakan tindakan Kemenko Polhukam yang mengundang KPU Balikpapan tanpa sepengetahuan KPU RI. Ia lantas mengingatkan ihwal tata krama kelembagaan.
Menurut dia, setiap lembaga harus menghormati status, tugas, dan kewenangan masing-masing. Ia menilai, tindakan Kemenko Polhukam tidak mencerminkan hal tersebut.