“KPU adalah lembaga yang mandiri. Jangan ditempatkan seperti di bawah lembaga/kementerian yang lain,” tuturnya.
KPU Balikpapan juga sudah buka suara ihwal undangan rapat koordinasi tersebut. Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menegaskan, pihaknya menolak memenuhi undangan Kemenko Polhukam.
“Kalau masih tema itu (penundaan pemilu) kami tidak akan menghadiri acara tersebut. Kami juga sudah minta pelaksana berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kaltim,” kata Thoha.
Menurut Thoha, Kemenko Polhukam belum berkoordinasi dengan KPU Kalimantan Timur ketika mengundang KPU Balikpapan sebagai narasumber. Ia juga mengaku belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait rakor penundaan pemilu yang digagas Kemenko Polhukam tersebut.
Sejauh ini KPU Balikpapan sudah koordinasi dengan KPU Kalimantan Timur dan KPU RI. Saran yang ia peroleh adalah tidak menghadiri rapat koordinasi jika tema yang dibahas tetap Penundaan Pemilu 2024.
“Masalahnya nanti bisa bias lah. Berbagai macam bisa terjadi. Siapa bisa menahan jika ada opini terbentuk. Seolah-olah kemunduran jadwal pemilu jadi kehendak kami,” tegasnya.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menyatakan pandangan serupa. Menurut Edward, Bawaslu Balikpapan diminta tidak menghadiri undangan tersebut.