Menurutnya, selama ini Anies terjebak sebagai “tahanan kota”. Kelompok relawan, ucapnya, tidak bisa mengundang Anies untuk menyapa warga di berbagai daerah.
Ramli menyebut Anies hanya punya waktu Sabtu dan Minggu untuk berkeliling ke daerah-daerah. Kunjungan itu pun berisiko karena sering digoreng lawan politik Anies.
“Masa jabatan Mas Anies yang Oktober itu sudah sangat menguntungkan Mas Anies menuju Pilpres 2024. Selama ini, beliau menjadi ‘tahanan kota’, beliau tidak bisa ke mana-mana,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih (elected). Haram hukumnya bila diangkat (appointed), kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK,” kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/2).
(dhf/bmw)