“Kita di tengah, nggak kuat, nggak lemah, kalau terlalu kuat kemudian tidak ada instrumen yang mengawasi, kekuatan itu akan sewenang-wenang. Oleh karean itu harus didudukkan perkaranya, harus evaluasi. Teman Jangan terpengaruh ingin kuat ingin lemah. Jadi jangan sampai kemudian KPK itu tidak bisa dikontrol, dan tidak boleh juga di KPK katakan kami mengkontrol deri sendiri. Kami jalankan sesuai SOP,” kata Nasir.
DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.