Partaiku.id – Wakil Sekretaris Jenderal PKS yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum parpol tersebut, Zainudin Paru mengatakan langkah demikian perlu dilakukan agar PKS bisa menjawab kebingungan hakim MK Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan alasan PKS ajukan gugatan.
“Kami bisa memahami pertanyaan Yang Mulia Hakim MK, oleh karena itu sangat bijak jika permohonan kami dapat diteruskan untuk diperiksa pokok Permohonan agar pertanyaan Hakim MK bisa terjawab,” kata Zainudin.
Zainuddin menjelaskan PKS akan menyampaikan pelbagai bukti dan para ahli ke hadapan sidang bila permohonannya itu diteruskan MK. Kesemuanya itu akan mendukung argumentasi pokok permohonan yang sudah diajukan PKS ke MK.
“Insyaallah kami meyakini permohonan ini memberikan jalan keluar terbaik bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari keterbelahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir,” kata dia.
Sebelumnya, PKS telah menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada Selasa (26/7) kemarin.
Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan permohonan oleh MK itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih bingung PKS ikut menggugat aturan tersebut.