Partaiku.id – Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pembahasan masih berlangsung di Komisi I DPR RI. Pembahasan terakhir pada Rabu, (12/7) di DPR RI, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sukamta mendorong penguatan keamanan ekosistem digital di Indonesia.
“Fraksi PKS mendorong penguatan keamanan ekosistem digital di Indonesia dengan mengusulkan norma baru dalam UU ITE dengan memasukkan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” ujar Sukamta.
“Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku sehingga permasalahan kebocoran data, pengelolaan sistem elektronik yang melanggar aturan dan ekosistem digital memberikan manfaat besar kepada rakyat Indonesia,” lanjut Sukamta dalam pesan tertulisnya.
Menurut pengamatan doktor lulusan Inggris ini, selama ini pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.
“Kasus-kasus yang terjadi di ekosistem digital khususnya yang menyangkut perusahaan besar teknologi dan sistem elektronik yang dikelola pemerintah apabila terjadi masalah seringkali tidak selesai secara tuntas, sebagian besar penyelesaian masalah bersifat administratif yang tidak memberikan dampak signifikan kepada pengguna sistem elektronik. Padahal kerugian materil pengguna sistem elektronik sangat besar,” jelasnya.