Partaiku.id – Sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Komisi III DPR melakukan pembahasan dengan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, terhadap sejumlah isu krusial.
Selain itu juga melakukan forum lobi, hingga akhirnya isu krusial tersebut disepakati oleh pemerintah untuk diubah, dan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
“Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.