“Alasan bahwa investasi akan hadir dan lapangan kerja akan terbuka luas dengan RUU ciptakerja sulit akan terpenuhi, faktanya investasi besar yang masuk justru mempekerjakan tenaga kerja asing dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Justru melapangankan buruh menjadi semakin sengsara dengan investasi asing,” tambah Riyono.
Pemerintah harus ingat akan 3 prinsip utama bagi kalangan buruh, pertama prinsip kepastian pekerjaan (job security), kedua kepastian pendapatan (income security), dan ketiga prinsip kepastian jaminan sosial (social security).
“Namun sayangnya, di dalam RUU Cipta Kerja tidak tercermin adanya kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial tersebut,” tambah Riyono.
Selain itu Riyono menambahkan bahwa tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak yang tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
“Lalu buat apa pemerintah membuat RUU OBL ketenagakerjaan kalau hanya untuk kepentingan asing dan mengabaikan hak buruh? Jika disahkan maka buruh akan semakin sengsara,” tutup Riyono.