Ia mengatakan, dua pasal yang perlu ditambahkan, yaitu terkait jam kerja yang manusiawi dan pelatihan yang diselenggarakan baik dari pemerintah maupun penyalur PRT. “Harus ada hak bagi pekerja pada waktu jam kerja yang manusiawi dan UU PPRT harus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dengan penyalur PRT,” tambah Bukhori.
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan kembali, perlindungan terutama dari tindakan perdagangan manusia harus dilindungi oleh pemerintah. “Perlindungan yang utama, harus terhindar dari tindakan perdagangan manusia. Tidak boleh ada aturan pemungutan biaya bagi PRT, menahan dokumen, dan menyalurkan PRT pada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan,” tegasnya.