Partaiku.id – Naskah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengikuti jejak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tak beredar atau dipegang para anggota dewan dalam rapat pengesahan di Paripurna DPR pada Selasa (18/1).Hal itu diungkap Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifah. Dia mengaku belum memegang naskah final RUU IKN hingga pengesahan di Paripurna DPR sekitar pukul 13.30 WIB.
Padahal, mestinya naskah final itu sudah dibagikan. Sebab, katanya, kecuali Tim Panitia Khusus (Pansus) yang terlibat pembahasan, tak ada anggota dewan yang tahu isi RUU tersebut.
“Hingga pukul 12.32 di laman e parlemen yang semestinya memuat bahan-rapat rapat draft RUU IKN belum ada. Lantas anggota menyetujui apa?” Kata Ledia, Selasa (18/1).
Pada dasarnya, ucap Ledia, pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna merupakan pengambil keputusan tertinggi dengan meminta persetujuan fraksi dan anggota DPR RI. Ketentuan itu merujuk Tata Tertib DPR pasal 164 ayat 1 poin b.
Selain itu, naskah dibagikan agar para anggota dewan di luar Tim Pansus RUU IKN mengetahui isi naskah RUU yang akan disahkan. Hal itu merupakan tanggung jawab jabatan pada anggota dewan.