Ledia menyebut situasi, pengesahan RUU IKN kini justru meyerupai UU Omnibus Law Cipta Kerja menjelang disahkan pada akhir 2020 silam. Bahkan kala itu, isi sejumlah pasal masih berubah dan tidak sesuai hasil pembahasan di Badan Legislasi.
“Kalau yang bukan anggota pansus ya enggak tahu apa-apa tentang RUU ini karena draftnya nggak kita terima,” katanya.
Meski begitu, Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-undang.
Pengesahan RUU IKN dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1).
Dengan demikian, DPR hanya mencatatkan waktu 111 hari untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU, sejak Surat Presiden (Surpres) RUU itu diserahkan pemerintah 29 September lalu.
(thr/arh)