Berita PilihanPartai Nasdem

Serahkan Mandat ke Jokowi, Nasdem: Pimpinan KPK Permalukan Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi menilai langkah pimpinan KPK yang menyerahkan  tanggung jawab dan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo sebagai upaya mempermalukan Presiden.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyebut langkah yang dilakukan pemimpin KPK tak dilandasi alasan yang jelas. “Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini,” kata Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu (14/9).

Dia mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui alasan yang membuat pimpinan KPK itu melimpahkan mandat kepada Presiden.

Namun ia menduga langkah tersebut diambil karena ada dua alasan. Pertama, karena gagal menjegal Firli Bahuri menjabat sebagai komisioner dan juga Ketua KPK.

“Kedua, mereka melakukan itu untuk menekan Presiden agar memanggil untuk membicarakan RUU KPK,” ujarnya.

Jika dugaan itu benar, maka dia menilai hal itu sebagai manuver politik yang tidak beretika, terutama ditujukan kepada Presiden. Dia menyarankan Presiden tidak menggubris manuver politik pimpinan KPK. Sikap ini juga dinilai ingin menang sendiri.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini ditempuh terkait pembahasan revisi Undang-undang KPK yang semakin melemahkan lembaga tersebut. “Kami sangat prihatin, pemberantasan korupsi sangat mencemaskan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/9) malam.

Agus menyebut KPK dikepung beragam sisi, baik dalam hal pembahasan revisi UU KPK maupun dalam pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Pada Jumat dini hari, Komisi III DPR memilih lima pimpinan komisioner, salah satunya Irjen Firli Bahuri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik di lembaga antirasuah.

Agus mengatakan hingga kini pimpinan KPK tidak mengetahui draft revisi UU KPK. “Oleh karena itu terhadap revisi UU KPK, kami sangat prihatin, apakah ini betul untuk melemahkan KPK, tapi ini masih sementara kami masih menilai itu,” kata Agus.

Komisioner KPK beranggapan pembahasan RUU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Saya mendengar rumor, dalam waktu dekat akan disetujui,” ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, kata Agus, maka pimpinan memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. “Kami menunggu perintah apakah masih dipercaya hingga (masa jabatan berakhir) pada Desember 2020 atau tidak. Kami menunggu perintah,” kata dia.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker