“Terbukti hingga kini gelombang pertama Covid-19 di Indonesia entah kapan berakhir. Sementara di negara-negara yang sigap responsnya kini semuanya sudah melandai. Sementara negara-negara yang tercatat tertinggi kasus dan angka kematian seperti Brazil dan Amerika Serikat juga pemerintahannya menyepelekan pandemi ini,” kata Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10).
Mufida menyebut Pemerintah RI sejatinya sudah dilengkapi petunjuk lengkap dalam UU Kekarantinaan Kesehatan jika terjadi wabah global. Namun, ujar dia, Pemerintah hanya mengambil hal-hal yang parsial dalam UU Kekarantinaan Kesehatan demi kepentingan tertentu.
“Saat awal pemerintah enggan melakukan karantina wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Tetapi saat mengancam pendemo UU Cipta Kerja, aparat mengancam dengan UU Kekarantinaan Kesehatan,” terang dia.
Selain persoalan kesehatan, persoalan ketenagakerjaan dengan disahkannya UU Cipta Kerja menjadi catatan besar pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Sudah banyak pihak dan pakar yang menyebutkan UU Cipta Kerja cacat secara prosedur dan materi tetapi Pemerintah ngotot tetap mengegolkan UU ini di tengah pandemi Covid-19.