Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal Peraturan Menteri Perdagangan 29 tahun 2019 agar dibatalkan sebab tak sesuai dengan UU tentang terjaminnya produk halal.
PKS protes keras karena Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut Jazuli, aturan baru ini tidak benar.
“Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Jazuli kepada wartawan, Minggu (15/9).
Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan pasal Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.