MA, dalam putusan kasasi, memerintahkan lima tergugat, yaitu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim Surrahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.
PKS sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak oleh MA.
Page 3 of 3