Menurut Erlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.
Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Erlangga dan Ida tersebut.
Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Erlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Erlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.
“Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari,” ujar Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Erlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.
“Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu,” imbuh Mulyanto.