PARTAIKU.ID – Jakarta, Isu penundaan Pemilu tidak bisa dipandang remeh, setidaknya sudah ada tiga partai di DPR RI yang cenderung mendukung penundaan Pemilu, yaitu PKB, GOLKAR dan PAN.
Penundaan Pemilu bisa saja terjadi, hal ini seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat (1) dan (3), menjelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3, sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Sejumlah pengamat menyebutkan, artinya, PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD.
Melihat koalisi DPR yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, maka lebih dari cukup untuk melancarkan pengajuan amendemen tersebut.
Sementara, sejumlah lembaga survei mengatakan jika mayoritas para pendukung ketiga partai tersebut mengatakan tidak setuju dengan usulan penundaan Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, para pendukung PKB, PAN dan Golkar menilai tidak setuju adanya penundaan Pemilu 2024.
Hal itu diketahui dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 25 Februari – 1 Maret 2022.