Terpidana perkara suap proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Musa Zainuddin menawarkan diri menjadi justice collaborator (JC) ke KPK. Musa yang dihukum sembilan tahun ingin membuka dugaan keterlibatan petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kasus yang menjeratnya.
Vonis sembilan tahun penjara tanpa masa potongan dirasakan Musa tidak adil. Sebab dalam kasus itu dia tidak ‘main’ sendirian. Ada banyak nama dan peristiwa yang sengaja tidak diungkapnya di persidangan. Karena ada permintaan dari petinggi PKB yang menginginkan kasus ini hanya sampai kapada dirinya.
“Saat proses penyelidikan, saya pernah didatangi dua petinggi PKB. Mereka menyatakan akan memfasilitasi bantuan hukum. Tapi saya diminta melokalisasi kasus ini agar berhenti di diri saya sendiri dan tidak menyeret petinggi partai,” tutur Musa
Musa berdalih, surat permohonan JC yang diajukannya semata-mata untuk meringankan vonis masa hukuman dan uang pengganti yang dijatuhkan padanya. Dalam salinan surat JC, Musa mengungkap peran Sekretaris Fraksi PKB yang saat itu dijabat oleh Jazilul Fawaid. Musa mengungkapkan, Jazilul adalah orang utusan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diperintahkan untuk menerima uang sebesar Rp 6 miliar.