Partaiku.id – Tim Advokasi DPP PKS menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan selama pemilihan kepala daerah serentak mendatang.
“Dalam tahapan pilkada ini bagaimana para calon bertarung dengan kekuatan masing-masing kandidat atau persona pribadinya bukan hanya elektabilitas tapi sejauh mana rakyat menjatuhkan pilihan yang kita usung,” kata Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru.
Hal tersebut dikatakan disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (20/10/2020).
Selanjutnya, kata dia, para calon mempersiapkan diri untuk menang pada tanggal 9 Desember yang akan datang sehingga pada akhirnya tim advokasi yang hadir di acara Bimtek Mahkmah Konstitusi mempersiapkan diri sebagai pemohon di MK maupun sebagai pihak terkait.
“Pemohon artinya kita meyakini menang tapi dalam penetapan KPU sebagai runner up, yang menang adalah kandidat lainnya. Maka kita akan mengajukan permohonan ke MK. Atau sebaliknya sebagai pihak terkait, adalah orang yang dimenangkan berdasarkan penetapan KPU tapi kemudian digugat oleh kandidat lain,” kata dia.