Lebih lanjut dijelaskan Tobas, PPATK dalam rapat pertama tersebut juga menjelaskan Rp 349 triliun adalah data dari 2009-2023, yang mana data sepanjang 14 tahun. Karena itu ada pertanyaan kritis kenapa data 14 tahun itu yang ditampilkan dan apakah ada motif tertentu di baliknya.
Di sisi lain, menurut Tobas, PPATK adalah financial intelligence unit, yang tidak berwenang menyatakan suatu hal sebagai TPPU, dan karena bukan PPATK yang mempublikasikan data intelejen tersebut maka pertanyaan kritis ditujukan ke Mahfud MD.
“Pertanyaan-pertanyaan kritis Komisi III dalam rapat tersebut bukan dimaksudkan menyerang pribadi, apalagi mau mempidana. tapi pretanyaan-pertanyaan tersebut mengkritisi cara kerja dalam isu Rp 349 triliun ini yang mesti hati-hati, prudent, jelas, terpilah-terpilah, final. Tapi narasi yang dikembangkan seolah-seolah DPR ingin menghambat. Saya menyakini penjelasan inipun akan tetap direspon negatif, tapi tidak apa-apa, saya akan tetap menjalankan tugas untuk memberikan informasi yang benar karena itulah kewajiban moral yang harus dijalankan,” tutupnya.