Ia menambahkan, lahirnya Undang-undang Desa dan Undang-undang Pesantren menjadi contoh kecil keberpihakan F-PKB dalam memerjuangkan kepentingan masyarakat yang menjadi basis konstituennya.
Undang-undang Desa yang salah satunya mengamanatkan dana desa jelas memberikan kontribusi positif atas geliat pembangunan desa yang terjadi saat ini. Sedangkan Undang-undang Pesantren memastikan pondok-pondok pesantren yang menjadi basis konstituen PKB mendapatkan perhatian layak dari negara.
Ke depan, sambung politisi asal Jawa Tengah ini, Fraksi PKB akan fokus memerjuangkan tiga program prioritas yang menjadi amanat Muktamar Bali. Program prioritas tersebut di antaranya memperkuat ekonomi kerakyatan, memperkuat dakwah sosial, dan meningkatkan kualitas pendidikan demi tercapainya sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Ketiga program prioritas tersebut akan kami perjuangkan sekuat tenaga melalui anggota kami di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Apalagi dalam periode ini kami berhasil menempatkan kader sebagai Ketua Komisi VI yang concern terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan Ketua Komisi X yang fokus pada peningkatan pendidikan berkualitas,” tuturnya.