Berita PilihanPartai Nasdem

Usul Revisi UU KPK Datang Dari Fraksi NasDem, Golkar, PDI-P, Dan PKB

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada 6 orang pengusul pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Keenam orang itu mengusulkan agar Baleg menggelar Rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas rencana revisi RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pembahasan digelar pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ada pengusulnya Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar enam orang,” ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Namun Arsul enggan untuk menyebutkan secara spesifik nama keenam pengusul revisi UU KPK. Ia juga tidak menjelaskan apakah pengusul berasal dari fraksi pendukung pemerintah atau oposisi.

Ditemui secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengakui dirinya menjadi salah satu pengusul.

Usul tersebut diajukan secara informal kepada pimpinan Baleg. “Saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif Baleg.

Usulan dari anggota diambil jadi usul inisiatif Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden,” ujar Masinton saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Selain Masinton ada pula Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar dan Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dengan demikian keenam pengusul pembahasan revisi UU KPK di Baleg berasal fraksi pendukung pemerintah.

“Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan melakukan pembahasan usul inisiatif terhadap satu rancangan UU. Apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat,” kata Masinton.

Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi. Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK. Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker